Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar
paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun,
batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi
jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo
menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh
masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut yakni
Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia
pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai
CPNS. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan
CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan
Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas
pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan
teknologi.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut
mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan
Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter
Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen,
Peneliti, dan Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran
CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat.
Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi
Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35
tahun.
Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti
dan Perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan
jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal
tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN
nasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan
yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :bkn.go.id [SIARAN PERS]
Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019
EmoticonEmoticon