Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Perpres 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
98
Tahun
2020
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Ditetapkan Tanggal
28 September 2020
Diundangkan Tanggal
29 September 2020
Berlaku Tanggal
29 September 2020
DOWNLOAD
DOWNLOAD
Peraturan Presiden RI No 38 Tahun 2020
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
38
Tahun
2020
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
28 Februari 2020
Berlaku Tanggal
28 Februari 202
DOWNLOAD
DOWNLOAD
5 Dasar Pertimbangan Pelaksanaan Rekrutmen CPNS Tahun 2019
Dikutip dari Berita Humas BKN bahwa bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 dalam menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0. “Pembangunan SDM melalui kebijakan perencanaan SMART ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business Instansi,” ujar Bapak Mohamad Ridwan Selaku Kepala Biro Humas BKN.
foto by tribunnews.com
Beberapa hal yang mendasari pertimbangan pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun 2019 sebagai berikut:
- Formasi Kementerian/Lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang;
- Terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat, antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit;
- Sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring baru guna menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018;
- Pada akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.
Pengumuman CPNS Tahun 2019 pada Minggu Ke-Empat Oktober
Pada Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Kepegawaian 2019 yang diselenggarakan di Jogja oleh Badan Kepegawaian Negara 25 September 2019 lalu, bahwa pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat di bulan Oktober. Kemudian akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran dimulai pada bulan November, proses seleksi administrasi pada bulan Desember, dan seterusnya.
Diperkirakan Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan rincian kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi, akan tetapi perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.
Kepala Biro Humas BKN : Mohamad Ridwan - Foto by Liputan6.com
Dikutip dari Berita Humas BKN bahwa bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 dalam menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0. “Pembangunan SDM melalui kebijakan perencanaan SMART ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business Instansi,” ujar Bapak Mohamad Ridwan Selaku Kepala Biro Humas BKN.
Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D. Selain itu, rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id. “Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoaks seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini,” terang Ridwan
Sumber : https://www.bkn.go.id/berita/lima-dasar-pertimbangan-rekrutmen-cpns-tahun-2019
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
Akhirnya Pemerintah sudah memutuskan mengenai hari libur dan cuti lebaran pada tahun 2019 ini , tahun ini libur dan cuti bersama jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Walaupun Keppres belum turun, libur dan cuti lebaran tahun ini masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga menteri.
Menurut pernyataan salah satu Pejabat di Kementerian Keuangan "Sesuai SKB 3 Menteri sejauh ini. Belum ada perubahan. Menunggu Keppres. Tapi 3-7 Juni itu cuti bersama, 31 Mei 2019 masih masuk," ungkap Pejabat di Kementerian Keuangan, Senin (20/5/2019).
dan juga menurut Kepala Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Danang A. Ichwan bahwa "Informasi yang saya ketahui, tidak ada perubahan. Cuti dan libur lebaran mengacu pada SKB tiga menteri," .
Seperti diketahui, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun ini memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.
Dalam surat tersebut, ditunjukkan bahwa tanggal 5 - 6 Juni 2019 libur hari raya Lebaran. Sementara itu, terhitung sejak tangggal 3, 4, dan 7, ditetapkan menjadi cuti bersama Idul Fitri 1440 H.
Namun jika dilihat lebih jauh, jatah libur dan cuti lebaran secara tidak langsung bertambah lantaran tanggal 8 - 9 Juni merupakan akhir pekan. Artinya, libur lebaran bisa melebihi dari yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan SKB tersebut, keputusan ini ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
Semoga saja tidak ada perubahan lagi mengenai keputusan tentang Cuti bersama ini. Aamiin
Download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Gaji 13
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA
PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Subscribe to:
Posts (Atom)