Pelaksanaan Test SKB CPNS Formasi 2019
Wacananya Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa akan melanjutkan
tes SKB CPNS 2019 (Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil)
formasi Tahun 2019.
SKB CPNS 2019 tersebut rencananya
akan dilaksanakan pada pada akhir bulan Agustus hingga
akhir bulan Oktober 2020. Ketua Komisi II DPR RI mengatakan Komisi II
DPR RI setuju dengan keputusan tersebut dan mendukung KemenPAN-RB dan BKN melaksanakan SKB
CPNS tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai keputusan
Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan
fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, bahwa
dengan penggunaan protokol kesehatan tersebut agar pelaksanaan SKB CPNS 2019
dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan COVID-19.
Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dapat
menjamin bahwa penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS tidak
berakibat pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan meminta KemenPAN-RB dalam menetapkan alokasi
formasi CPNS benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi di pusat dan daerah
serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini,"
Kepala Badan
Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan
untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal
Oktober 2020. Namun hal tersebut dengan melihat kondisi dam
perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia. Menurutnya,
pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62
ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS dengan melakukan seleksi administrasi,
SKD dan SKB, peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS,
serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD.
Berita ini bisa dibaca
juga di https://www.jpnn.com/news/kabar-terbaru-soal-pelaksanaan-skb-cpns-formasi-2019?page=2
5 Dasar Pertimbangan Pelaksanaan Rekrutmen CPNS Tahun 2019
- Formasi Kementerian/Lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang;
- Terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat, antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit;
- Sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring baru guna menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018;
- Pada akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.
Pengumuman CPNS Tahun 2019 pada Minggu Ke-Empat Oktober
Pelamar CPNS dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu
Cuti melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Imma melanjutkan, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya. Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:
- CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
- Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
- Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali;
- CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.
Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan;
- Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
- Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS
Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ini Dia Rincian dan Kuota CPNS Tahun 2019 Secara Nasional
Surat Pengadaan PNS Tahun 2019 , Pemerintah Daerah Siap - Siap Untuk Usulan CPNS
Bulan Mei Yang Lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30% untuk CPNS, dan 70% untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bocoran Soal SKB dari BKN , Lowongan CPNS Tahun 2019 ini sebanyak 100 Ribu Lowongan.
Tahun ini Tak tanggung-tanggung pemerintah menyebut ada sedikitnya 100.000 lowongan yang akan dibuka . Menpan mengatakan Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Badan Kepegawaian Negara mengatakan, Perombakan dan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.
Pelaksanaan sebelumnya telah menuai beberapa kritik ,bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi soal SKD dan SKB.
Kumpulan Aplikasi Latihan Soal PPPK
Download Aplikasi 1
Download Aplikasi 2
Password : infocpnsmenpan
Download Aplikasi 3
Password : infocpnsmenpan
Download Aplikasi 4 (Demo Asli CAT BKN)
Download Aplikasi 5
Download Aplikasi 6
Password : budakbageur
Download Aplikasi 7
Password : infocpnsmenpan
Download Aplikasi 8
Password : INFOCPNSMENPAN
Download Aplikasi 9
Password : infocpnsmenpan
Tes yang akan dijalani saat Daftar ke STAN
1. 9-30 April 2019, pendaftaran online dan pembayaran biaya pendaftaran.
2. 27 Mei 2019, pengumuman jadwal dan lokasi ujian tertulis.
3. 3-13 Juli 2019, ujian tertulis.
4. 26 Juli 2019, pengumuman jadwal dan lokasi ujian psikotes.
5. 3-8 Agustus 2019, ujian psikotes.
6. 4-9 Agustus 2019, ujian kesehatan dan kebugaran.
7. 23 Agustus 2019, pengumuman kelulusan.
8. 28-30 Agustus 2019, pendaftaran ulang bagi yang diterima.
April ini , Seleksi CPNS 2019 dibuka ! Formasi nya Banyak
Yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPS, BMKG, dan Kementerian Perhubungan.
2. Kemendagri/IPDN 1.700
3. BSSN/STSN 100
4. Kemenkumham/Poltekip-Poltekim 600
5. BIN/STIN 250
6. BPS/STIS 600
7. BMKG/STMKG 250
8. Kemenhub: 11 sekolah tinggi, poltek, akademi 2.676