Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi test PPPK Guru silahkan masuk ke https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Kemudian klik Jadwal Seleksi maka akan muncul

Atau bisa langsung ke alamat 
http://118.98.166.67/pelamar_p3k/
Masukkan NIK dan Nomor Peserta



Pelaksanaan Test SKB CPNS Formasi 2019

Wacananya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa akan melanjutkan tes SKB CPNS 2019 (Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi Tahun 2019.

SKB CPNS 2019 tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pada akhir bulan Agustus hingga akhir bulan Oktober 2020. Ketua Komisi II DPR RI mengatakan Komisi II DPR RI setuju dengan keputusan tersebut dan  mendukung KemenPAN-RB dan BKN melaksanakan SKB CPNS tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, bahwa dengan penggunaan protokol kesehatan tersebut agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan COVID-19.


Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dapat menjamin bahwa penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS tidak berakibat pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  meminta KemenPAN-RB dalam menetapkan alokasi formasi CPNS benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi di pusat dan daerah serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini,"


Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020. Namun hal tersebut dengan melihat kondisi dam perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS dengan melakukan seleksi administrasi, SKD dan SKB, peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS, serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD.

Berita ini bisa dibaca juga di https://www.jpnn.com/news/kabar-terbaru-soal-pelaksanaan-skb-cpns-formasi-2019?page=2




5 Dasar Pertimbangan Pelaksanaan Rekrutmen CPNS Tahun 2019

Dikutip dari Berita Humas BKN bahwa bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 dalam menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0. “Pembangunan SDM melalui kebijakan perencanaan SMART ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business Instansi,” ujar Bapak Mohamad Ridwan Selaku Kepala Biro Humas BKN. 

foto by tribunnews.com


Beberapa hal yang mendasari pertimbangan pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Formasi Kementerian/Lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang;
  2. Terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat, antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  3. Anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit;
  4. Sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring baru guna menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018;
  5. Pada akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.

Pengumuman CPNS Tahun 2019 pada Minggu Ke-Empat Oktober


Pada Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Kepegawaian 2019 yang diselenggarakan di Jogja oleh Badan Kepegawaian Negara 25 September 2019 lalu, bahwa pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat di bulan Oktober. Kemudian akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran dimulai pada bulan November, proses seleksi administrasi pada bulan Desember, dan seterusnya.

Diperkirakan Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan rincian kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi, akan tetapi perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.
Kepala Biro Humas BKN : Mohamad Ridwan - Foto by Liputan6.com
Dikutip dari Berita Humas BKN bahwa bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 dalam menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0. “Pembangunan SDM melalui kebijakan perencanaan SMART ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business Instansi,” ujar Bapak Mohamad Ridwan Selaku Kepala Biro Humas BKN.
Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D. Selain itu, rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id. “Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoaks seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini,” terang Ridwan
Sumber : https://www.bkn.go.id/berita/lima-dasar-pertimbangan-rekrutmen-cpns-tahun-2019



PERATURAN BKN TENTANG PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS TAHUN 2018





Pelamar CPNS dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun. 

Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan. Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.  

Sumber :bkn.go.id  [SIARAN PERS] Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019

Cuti melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)


Cuti melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Hal itu disampaikan Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, saat menjawab pertanyaan publik tentang cuti melahirkan bagi CPNS via aplikasi LAPOR!, Jumat (13/9/2019).
Imma melanjutkan, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya. Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:

  1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
  2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
  3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
  4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
  5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali;
  6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.


Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.
Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:

  1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan;
  2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
  3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
  4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS

Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ini Dia Rincian dan Kuota CPNS Tahun 2019 Secara Nasional

Badan Kepegawaian Negara meliris Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Pada Tahun Anggaran 2019 ini .

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah merilis Surat tentang Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2019 bagi Pemerintah Pusat dan Daerah


untuk itu bagi masyarakat harap bersabar untuk menunggu Pengumuman Resmi Penerimaan CPNS Tahun 2019 ini , diharapkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming untuk bisa meloloskan lulus dari test CPNS.

dengan Sistem CAT dipastikan tidak ada lagi kecurangan atau dengan kata lain "lewat belakang". 

Surat Pengadaan PNS Tahun 2019 , Pemerintah Daerah Siap - Siap Untuk Usulan CPNS


Bulan Mei Yang Lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30% untuk CPNS, dan 70% untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Isi Suratnya adalah seperti dibawah ini


Bocoran Soal SKB dari BKN , Lowongan CPNS Tahun 2019 ini sebanyak 100 Ribu Lowongan.

Bocoran Soal SKB dari BKN , Lowongan CPNS Tahun 2019 ini sebanyak 100 Ribu Lowongan.

 
Saat ini Pemerintah sedang mengagendakan jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) pada 2019. Hingga saat ini Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mulai melakukan perbaikan soal SKD dan SKB yang akan diberikan pada saat test penerimaan cpns Tahun 2019, karena berdasarkan pengalaman tahun lalu sol SKD dan SKB terasa berat bagi peserta test.

Tahun ini Tak tanggung-tanggung pemerintah menyebut ada sedikitnya 100.000 lowongan yang akan dibuka . Menpan mengatakan Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
 

Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Badan Kepegawaian Negara mengatakan, Perombakan dan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.
 

Pelaksanaan sebelumnya telah menuai beberapa kritik ,bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi soal SKD dan SKB.





Kumpulan Aplikasi Latihan Soal PPPK



Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah dambaan hampir semua orang. Para calon mertua dan calon suami atau istri tentu akan sangat bahagia secara materi jika memiliki jodoh seorang PNS. setiap tahunnya pemerintah mengadakan tes seleksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), kendati demikian untuk bisa lolos seleksi tidaklah mudah seperti membalikan kedua telapak tangan.

Kita harus berusaha untuk belajar dan belajar, saya sarankan untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara, Menpan atau bisa membantu untuk meloloskan.

Tidak ada yang bisa meloloskan kecuali usaha kita sendiri, belajar, ikhtiar, DOA ORANG TUA ataupun Keluarga.

Kali ini saya akan membagikan link download beberapa aplikasi latihan soal CAT CPNS yang bisa dijadikan bahan untuk belajar.

Silahkan Download Link Berikut :

Download Aplikasi 1 

Download Aplikasi 2
Password : infocpnsmenpan

Download Aplikasi 3
Password : infocpnsmenpan

Download Aplikasi 4 (Demo Asli CAT BKN)


Download Aplikasi 5


Download Aplikasi 6
Password : budakbageur

Download Aplikasi 7
Password : infocpnsmenpan

Download Aplikasi 8
Password : INFOCPNSMENPAN


Download Aplikasi 9
Password : infocpnsmenpan





Tes yang akan dijalani saat Daftar ke STAN



Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jadi sekolah kedinasan yang paling banyak diincar para pelamar sejak pendaftaran sekolah kedinasan dibuka 9 April 2019 kemarin.
STAN yang berafiliasi dengan Kementerian Keuangan menjadi incaran favorit pelamar mengungguli Institut Pegawai Dalam Negeri (IPDN) hingga Politeknik Imigrasi (Poltekim). STAN sendiri membuka kuota penerimaan mahasiswa baru sebanyak 3.000 orang.

Mengutip laman resminya pknstan.ac.id, dalam menyeleksi pelamar yang mendaftar, STAN menerapkan tiga seleksi utama. Seleksi tersebut dimulai dengan ujian tertulis, lalu ujian psikotes, yang terakhir ujian kesehatan dan kebugaran.

Dalam ujian tertulis pelamar akan diberikan 3 tes, yang pertama tes kompetensi dasar, tes potensi akademik, dan tes Bahasa Inggris. Nantinya, spesialisasi program studi bagi pelamar akan ditentukan lewat ujian tertulis ini.
Usai ujian tertulis, pelamar yang semakin mengerucut jumlahnya akan melaksanakan ujian psikotes, dan dilanjutkan dengan uji kesehatan dan kebugaran sehari setelahnya. Setelah itu pelamar akan menunggu hasil akhir seleksi yang akan diumumkan pada 23 Agustus 2019.
Pada ujian kesehatan dan kebugaran sendiri pelamar akan melewati dua tes. Pertama, pelamar akan dicek fisiknya secara keseluruhan dari atas sampai bawah, mulai dari berat badan, tekanan darah, hingga pemeriksaan mata.
Usai tes tersebut pelamar akan diuji kebugaran fisiknya dengan tantangan lari mengelilingi lintasan dan shuttle run. Khusus program studi Kepabeanan dan Cukai, pelamar akan ditambah uji kebugarannya dengan beberapa tantangan pull up, sit up, dan push up.

Berikut ini jadwal pelaksanaan pendaftaran STAN,

1. 9-30 April 2019, pendaftaran online dan pembayaran biaya pendaftaran.
2. 27 Mei 2019, pengumuman jadwal dan lokasi ujian tertulis.
3. 3-13 Juli 2019, ujian tertulis.
4. 26 Juli 2019, pengumuman jadwal dan lokasi ujian psikotes.
5. 3-8 Agustus 2019, ujian psikotes.
6. 4-9 Agustus 2019, ujian kesehatan dan kebugaran.
7. 23 Agustus 2019, pengumuman kelulusan.
8. 28-30 Agustus 2019, pendaftaran ulang bagi yang diterima.

April ini , Seleksi CPNS 2019 dibuka ! Formasi nya Banyak




Rekrutmen CPNS 2019 menyediakan 9.176 kursi CPNS untuk jalur sekolah kedinasan, yang pendaftarannya akan dibuka pada 9-30 April 2019.
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji ada delapan instansi pusat yang membuka rekrutmen CPNS jalur sekolah ikatan dinas.


Yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPS, BMKG, dan Kementerian Perhubungan.
"Jadi total 19 sekolah ikatan dinas yang akan menerima para taruna/taruni. Tujuh sekolah kedinasan dari tujuh instansi plus 18 sekolah kedinasan dari Kemenhub," terang Amaji di Jakarta, Jumat (29/3).
Sesuai dengan Surat SesmenPAN-RB no. B/393, tentang Penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun 2019, berikut alokasi penerimaan:
1. Kemenkeu/PKN STAN 3.000
2. Kemendagri/IPDN 1.700
3. BSSN/STSN 100
4. Kemenkumham/Poltekip-Poltekim 600
5. BIN/STIN 250
6. BPS/STIS 600
7. BMKG/STMKG 250
8. Kemenhub: 11 sekolah tinggi, poltek, akademi 2.676