Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019



Akhirnya Pemerintah sudah memutuskan mengenai hari libur dan cuti lebaran pada tahun 2019 ini , tahun ini libur dan cuti bersama jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Walaupun Keppres belum turun, libur dan cuti lebaran tahun ini masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga menteri.

Menurut pernyataan salah satu Pejabat di Kementerian Keuangan "Sesuai SKB 3 Menteri sejauh ini. Belum ada perubahan. Menunggu Keppres. Tapi 3-7 Juni itu cuti bersama, 31 Mei 2019 masih masuk," ungkap Pejabat di Kementerian Keuangan, Senin (20/5/2019).
dan juga menurut Kepala Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Danang A. Ichwan bahwa "Informasi yang saya ketahui, tidak ada perubahan. Cuti dan libur lebaran mengacu pada SKB tiga menteri," .

Seperti diketahui, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun ini memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.


SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.

Dalam surat tersebut, ditunjukkan bahwa tanggal 5 - 6 Juni 2019 libur hari raya Lebaran. Sementara itu, terhitung sejak tangggal 3, 4, dan 7, ditetapkan menjadi cuti bersama Idul Fitri 1440 H.

Namun jika dilihat lebih jauh, jatah libur dan cuti lebaran secara tidak langsung bertambah lantaran tanggal 8 - 9 Juni merupakan akhir pekan. Artinya, libur lebaran bisa melebihi dari yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan SKB tersebut, keputusan ini ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.



Semoga saja tidak ada perubahan lagi mengenai keputusan tentang Cuti bersama ini. Aamiin


EmoticonEmoticon