Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Cuti melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)


Cuti melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Hal itu disampaikan Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, saat menjawab pertanyaan publik tentang cuti melahirkan bagi CPNS via aplikasi LAPOR!, Jumat (13/9/2019).
Imma melanjutkan, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya. Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:

  1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
  2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
  3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
  4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
  5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali;
  6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.


Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.
Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:

  1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan;
  2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
  3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
  4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS

Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ini Dia Rincian dan Kuota CPNS Tahun 2019 Secara Nasional

Badan Kepegawaian Negara meliris Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Pada Tahun Anggaran 2019 ini .

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah merilis Surat tentang Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2019 bagi Pemerintah Pusat dan Daerah


untuk itu bagi masyarakat harap bersabar untuk menunggu Pengumuman Resmi Penerimaan CPNS Tahun 2019 ini , diharapkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming untuk bisa meloloskan lulus dari test CPNS.

dengan Sistem CAT dipastikan tidak ada lagi kecurangan atau dengan kata lain "lewat belakang". 

Surat Pengadaan PNS Tahun 2019 , Pemerintah Daerah Siap - Siap Untuk Usulan CPNS


Bulan Mei Yang Lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30% untuk CPNS, dan 70% untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Isi Suratnya adalah seperti dibawah ini


Bocoran Soal SKB dari BKN , Lowongan CPNS Tahun 2019 ini sebanyak 100 Ribu Lowongan.

Bocoran Soal SKB dari BKN , Lowongan CPNS Tahun 2019 ini sebanyak 100 Ribu Lowongan.

 
Saat ini Pemerintah sedang mengagendakan jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) pada 2019. Hingga saat ini Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mulai melakukan perbaikan soal SKD dan SKB yang akan diberikan pada saat test penerimaan cpns Tahun 2019, karena berdasarkan pengalaman tahun lalu sol SKD dan SKB terasa berat bagi peserta test.

Tahun ini Tak tanggung-tanggung pemerintah menyebut ada sedikitnya 100.000 lowongan yang akan dibuka . Menpan mengatakan Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
 

Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Badan Kepegawaian Negara mengatakan, Perombakan dan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.
 

Pelaksanaan sebelumnya telah menuai beberapa kritik ,bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi soal SKD dan SKB.