Wacananya Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa akan melanjutkan
tes SKB CPNS 2019 (Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil)
formasi Tahun 2019.
SKB CPNS 2019 tersebut rencananya
akan dilaksanakan pada pada akhir bulan Agustus hingga
akhir bulan Oktober 2020. Ketua Komisi II DPR RI mengatakan Komisi II
DPR RI setuju dengan keputusan tersebut dan mendukung KemenPAN-RB dan BKN melaksanakan SKB
CPNS tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai keputusan
Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan
fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, bahwa
dengan penggunaan protokol kesehatan tersebut agar pelaksanaan SKB CPNS 2019
dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan COVID-19.
Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dapat
menjamin bahwa penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS tidak
berakibat pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan meminta KemenPAN-RB dalam menetapkan alokasi
formasi CPNS benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi di pusat dan daerah
serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini,"
Kepala Badan
Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan
untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal
Oktober 2020. Namun hal tersebut dengan melihat kondisi dam
perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia. Menurutnya,
pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62
ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS dengan melakukan seleksi administrasi,
SKD dan SKB, peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS,
serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD.
Berita ini bisa dibaca
juga di https://www.jpnn.com/news/kabar-terbaru-soal-pelaksanaan-skb-cpns-formasi-2019?page=2