Showing posts with label Umum. Show all posts
Showing posts with label Umum. Show all posts
5 Dasar Pertimbangan Pelaksanaan Rekrutmen CPNS Tahun 2019
Dikutip dari Berita Humas BKN bahwa bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 dalam menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0. “Pembangunan SDM melalui kebijakan perencanaan SMART ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business Instansi,” ujar Bapak Mohamad Ridwan Selaku Kepala Biro Humas BKN.
foto by tribunnews.com
Beberapa hal yang mendasari pertimbangan pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun 2019 sebagai berikut:
- Formasi Kementerian/Lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang;
- Terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat, antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit;
- Sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring baru guna menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018;
- Pada akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.
Pengumuman CPNS Tahun 2019 pada Minggu Ke-Empat Oktober
Pada Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Kepegawaian 2019 yang diselenggarakan di Jogja oleh Badan Kepegawaian Negara 25 September 2019 lalu, bahwa pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat di bulan Oktober. Kemudian akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran dimulai pada bulan November, proses seleksi administrasi pada bulan Desember, dan seterusnya.
Diperkirakan Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan rincian kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi, akan tetapi perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.
Kepala Biro Humas BKN : Mohamad Ridwan - Foto by Liputan6.com
Dikutip dari Berita Humas BKN bahwa bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 dalam menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0. “Pembangunan SDM melalui kebijakan perencanaan SMART ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business Instansi,” ujar Bapak Mohamad Ridwan Selaku Kepala Biro Humas BKN.
Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D. Selain itu, rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id. “Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoaks seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini,” terang Ridwan
Sumber : https://www.bkn.go.id/berita/lima-dasar-pertimbangan-rekrutmen-cpns-tahun-2019
Pelamar CPNS dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar
paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun,
batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi
jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo
menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh
masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut yakni
Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia
pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai
CPNS. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan
CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan
Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas
pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan
teknologi.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut
mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan
Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter
Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen,
Peneliti, dan Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran
CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat.
Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi
Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35
tahun.
Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti
dan Perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan
jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal
tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN
nasional 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan
yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :bkn.go.id [SIARAN PERS]
Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019
Cuti melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Cuti melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Hal itu disampaikan Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, saat menjawab pertanyaan publik tentang cuti melahirkan bagi CPNS via aplikasi LAPOR!, Jumat (13/9/2019).
Imma melanjutkan, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya. Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:
Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.
Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:
Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Imma melanjutkan, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya. Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:
- CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
- Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
- Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali;
- CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 (satu) tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.
Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan;
- Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
- Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS
Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
5G or 4G ?
Perbedaan Kecepatan 5G dan 4G
Sebagian besar dari kita sudah “kenyang” dengan sinyal 4G yang tidak sesuai dengan promosinya karena faktor lokasi, spek smartphone dan kepadatan user dalam satu area, tapi tabel berikut akan memberikan gambaran tentang kecepatan rata2 setiap generasi teknologi jaringan mobile.
Setiap generasi diatas juga “diperumit” dengan istilah asing karena adanya pengembangan teknologi seperti halnya 4G, 4G LTE dan 4G+, yang secara teori akan memberikan kecepatan tambahan. Sebagian dari kita sudah nyaman dengan 4G karena sudah bisa nonton Netflix Ultra HD yang butuh kecepatan internet 25 Mbps. Tapi teknologi 5G akan memberikan tontonan streaming setara Bluray.
Perbedaan Latensi 5G dan 4G
Kelemahan 4G adalah latensi (latency), yaitu waktu yang dibutuhkan untuk mentransfer data dari gadget kita ke sumber data (server) dalam satuan miliseconds (ms). Di jaman 4G, kualitas latensi sangat penting untuk bermain game online bergenre first person shooter atau racing, karena latensi akan sangat mempengaruhi prestasi gaming. Dan di jaman 5G nanti, kendaraan autopilot atau autonomous dapat menyetir sendiri dengan reaksi yang super realtime berdasarkan data lalulintas google atau cloud server lainnya. Saat bermain game online, kita sudah puas dengan 4G yang memberikan latensi sekitar 50ms – 30ms. Tapi di jaman 5G nanti, kita akan bermain cloud gaming dengan latensi sekitar 1ms - 10ms sehingga kita tak perlu beli PC spek “dewa” untuk bermain game berat 60fps berkat teknologi cloud gaming seperti layanan Google Stadia dan Microsoft xCloud. Tapi latensi 10ms di awal jaman 5G sudah sangat bagus untuk berbagai kebutuhan.
Perbedaan Coverage 5G dan 4G
Butuh waktu bertahun-tahun bagi teknologi 4G untuk menyebar ke seluruh dunia dan sampai saat ini masih banyak pedesaan yang belum menikmati 4G, bahkan daerah kota memiliki kecepatan 4G yang tidak merata. Pola penyebaran 5G nanti akan seperti 4G dimana kota besar akan pertama merasakan teknologi 5G.
Operator seluler di dunia akan menggunakan
infrastruktur teknologi 5G yang berbeda seperti low-band, mi-band dan mmwave,
tergantung dari karakter daerahnya, market dan budget investasinya. Yang jelas
masing-masing teknologi 5G tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Disatu
sisi, konsumen tidak mau tahu itu semua selain harga yang sesuai kantong dan
manfaat 5G untuk kebutuhan harian.
Untuk bisa menikmati 5G, kita juga butuh gadget yang support 5G seperti Samsung Galaxy S10 5G, Galaxy Note 10+, Huawei Mate X, Xiaomi Mi MIX 3 5G. bagaimana dengan iPhone? sepertinya Apple lagi “malas” mengikuti perlombaan teknologi 5G. Dari kecanggihan semua smartphone flagship tersebut, hal penting yang perlu diperhatikan adalah 5G juga “makan” banyak power baterai daripada 4G, sehingga teknologi kapasitas baterai juga wajib mengimbangi perkembangan teknologi 5G.
5G bukan kiamat 4G
Detik ini, penulis masih mengandalkan 3G saat sinyal 4G menghilang dan itulah yang juga akan dialami 5G. Jika ada yang mengatakan teknologi 5G adalah pengganti 4G adalah salah besar, karena kedua teknologi akan saling melengkapi demi kelancaran internet, dimanapun kita berada.
Beberapa operator seluler berusaha meningkatkan kecepatan download dan latensi 4G dengan embel-embel promosi 5GE (5G Evolution), seperti halnya HSPA+ yang masih merupakan teknologi 3G dengan embel-embel promosi 4G. Lepas dari berbagai isu teknis perbedaan internet 5G dan 4G, dua atau tiga tahun lagi kita akan benar-benar merasakan manfaat teknologi 5G yang super cepat untuk meningkatkan kemudahan gaya hidup kita yang semakin dinamis.
Subscribe to:
Posts (Atom)